Speed
hump atau biasa disebut polisi tidur adalah bagian jalan yang ditinggikan
berupa tambahan aspal, semen atau dengan baham karet yang dipasang melintang di
jalan untuk pertanda memperlambat
laju/kecepatan kendaraan. Untuk meningkatkan keselamatan dan kesehatan bagi pengguna
jalan ketinggiannya diatur dan apabila melalui jalan akan dilengkapi dengan
rambu-rambu pemberitahuan terlebih dahulu mengenai adanya polisi tidur,
khususnya pada malam hari. Marka speed hump berupa garis serong berwarna putih
atau kuning yang kontras sebagai pertanda.
Speed
hump banyak digunakan di jalan- jalan desa atau di perumahan. Namun pada
kenyataannya speed hump yang berada di sekitar kita dibuat asal-asalan dan
tidak sesuai aturan. Kebanyakan speed hump dibuat terlalu tinggi sehimgga malah
mengganggu pengguna jalan serta tidak diwarnai sehingga sering pengguna jalan
kaget terutama saat malam hari.
2. RUMBLE STRIPS
Rumble strip atau lebih dikenal dengan pita penggaduh adalah
perlengkapan tambahan pada jalan yang berfungsi untuk
membuat pengemudi lebih meningkatkan kewaspadaan menjelang suatu
bahaya. Pita penggaduh berupa bagian jalan yang sengaja dibuat tidak rata yang
ditempatkan melintang jalan pada jarak yang berdekatan, sehingga
bila mobil yang melaluinya akan diingatkan
oleh getaran dan suara yang ditimbulkan bila dilalui
oleh bankendaraan.
Pita penggaduh biasanya ditempatkan
menjelang perlintasan sebidang, menjelang sekolah dan perkantoran, mendekati
perempatan, atau tempat-tempat yang berbahaya bila berjalan terlalu cepat.
Rata-rata
rumble strips yang saat ini ada ukurannya sudah sesuai dengan standar aturan,
Rumble strips juga sudah diwarnai sehingga pengemudi tidak kaget ketika
melintasi pada malam hari.
Bundaran digunakan pada jalan-jalan volume lalu
lintas yang tinggi untuk mengalokasikan jalur dipersilangan. Lalu
lintas yang didahulukan adalah lalu lintas yang sudah berada dibundaran, sehingga
kendaraan yang akan masuk ke bundaran harus memberikan kesempatan terlebih
dahulu kepada lalu lintas yang sudah berada dibundaran, untuk itu dilengkapi
dengan marka jalan beri kesempatan berupa dua garis putus-putus
yang berdampingan yang melintang jalan.
Paku jalan, paku marka, mata
kucing,road stud adalah suatu tanda yang berada di permukaan jalan atau atas
permukaan jalan. Paku jalan, paku marka jalan, mata kucing, road stud, paku
marka meliputi peralatan atau tanda yang membentuk seperti mata kucing. paku
jalan, paku marka jalan, mata kucing, road stud, paku marka yang berfungsi
untuk mengarahkan arus lalu lintas dan membatasi daerah kepentingan lalu
lintas. Dan paku jalan, paku marka jalan, mata kucing, road stud, paku marka
juga bisa sebagai tanda pengingat ketika pengendara melewati batas jalan.
5.CERMIN LALU LINTAS
Cermin lalu lintas ini biasanya dipasang di setiap simpang jalan dan
di tikungan tajam. Cermin lalu lintas digunakan untuk mengetahui posisi
kendaraan di persimpangan jalan. Sehingga kendaraan dapat mengurangi kecepatan
apabila mengetahui ada kendaraan di depannya. Namun banyak pengguna jalan yang
mengabaikan atau mungkin tidak mengetahui fungsi dari cermin lalu lintas
tersebut.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar